SEMARANG - Perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk. (PT. SBI) mengenai pemanfaatan tanah Kemenkumham di Pulau Nusakambangan saat ini memasuki tahun ke-23.
Terbaru, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto memberikan persetujuan Permohoan Penambahan Kebutuhan Barang Optimalisasi Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) Tahun 2022 Realisasi Tahun 2023 dari PT. SBI kepada Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Senin (08/01).
Persetujuan itu tertuang dalam dokumen Pra Desain Bangunan Tambahan Turap Saluran Depan pada Lapas Pasir Putih yang ia tandatangani di ruang kerjanya. Tampak mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono.
Tejo mengungkapkan GRBB yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) harus dimanfaatkan secara optimal.
“Pemanfaatan GRBB harus diperuntukkan dalam bentuk barang yang mempunyai nilai legacy yang terukur, terarah, dan akuntabel, ” ujarnya.
Ambar Dayuwono selaku Nusakambangan Engagement PT. SBI menyampaikan perihal Permohoan Penambahan Kebutuhan Barang Optimalisasi GRBB Tahun 2022 Realisasi Tahun 2023 juga sudah disetujui oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih. Nantinya bangunan turap saluran akan dibangun pada bagian depan lapas.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|