Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yakni pengusulan Hak Remisi yang diusulkan menuju hari raya Idul Fitri bagi umat muslim, Senin (27/03/2023).
Hal itu disampaikan Oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Yowan. Disampaikan oleh Beliau bahwa ini adalah Hak yang wajib diberikan untuk Narapidana yang memenuhi persyaratan dan beragama islam.
"Ini adalah Hak Warga Binaan dan Saya Sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan harus bisa memenuhi hak tersebut. " ujar Yowan.
Senada dengan Yowan Kepala Rutan (Ka.Rutan) Blora Tri Joko Wiyono juga mendukung dan menghimbau semua Warga Binaan yang berhak atas remisi tersebut dan berkelakuan baik semuanya diusulkan karena ini adalah bukti pelayanan kepada Warga Binaan.
"Tentunya harus di usulkan semua!, yang memang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, beragamanya taat, karena ini kan untuk kesejahteraan dan hak bagi semua Warga Binaan." tambah Tri Joko.
Rutan Blora juga berharap agar pengusulan remisi bagi Warga Binaan dapat dipermudah dan semua Waega Binaan yang memiliki masuk dalam kriteria bisa mendapatkan remisi tersebut.
"Semoga niat baik ini dilancarkan dan semoga menjadi keberkahan bagi tiap Warga Binaan." tutup Yowan.