Tingkatkan Aspek Pelayanan, Rutan Kelas IIB Blora Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu
BLORA - Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Yowan didampingi staf Yantah, Jamari hari ini, Selasa (27/12/2022) mengadakan sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) kepada 41 Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Rutan Blora. Yowan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Blora, Kepolisian Resor Blora, Kejaksaaan Negeri Blora, dan Rutan Blora. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Rutan Kelas IIB Blora.
Selain itu Yowan juga menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang disosialisasikan pada kegiatan tersebut pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.
"Jadi dari apa yang kami sosialisasikan tadi kepada warga binaan Rutan Blora, Aplikasi e-Berpadu ini merupakan sebuah upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kemenkumham. Tidak hanya untuk instansi tertentu saja, nantinya aplikasi e-Berpadu tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, " ujar Yowan.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Selanjutnya Yowan juga menjelaskan, Aplikasi e-Berpadu mencakup sejumlah aspek pelayanan, yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
"Nantinya sistem pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara, perpanjangan penahanan hingga izin besuk tahanan akan diproses secara elektronik, jadi lebih memudahkan baik bagi instansi seperti Rutan maupun masyarakat penerima layanan. Sehingga penerapan aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, " tutup Yowan.